Wujud Kebudayaan
Manusia adalah aktivitas yang terbiasa dilakukan pada suatu tempat yang
terdapat sekumpulan manusia yang saling beriteraksi yang berbentuk ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma,
peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak, tidak dapat diraba atau
disentuh.
Tanggung Jawab adalah suatu keadaan dimana manusia sadar
atas tindakan yang telah dilakukannya dan siap untuk menanggung segala yang
telah dilakukannya. Tanggung jawab ini sangat penting untuk menjaga interaksi
antara kebudayaan satu sama lainnya karena suatu kebudayaan kadang tidak bisa
untuk menerima sebuah kegiatan dari kebudayaan lain yang masuk ke kebudayaan
tertentu.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan
harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh
dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi
teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari
keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Jadi, dapat
disimpulkan dari semua pengertian yang ada di atas, yaitu Wujud Kebudayaan
Manusia Dalam Tanggung Jawab dan Keadilan adalah sebuah wujud kegiatan manusia
yang dilakukan berdasarka budaya mereka yang dilakukan dengan tanggung jawab
yang tingg agar saat suatu kebudayaan itu masuk ke kebudayaan lain dapat
diterima dan adil saat suatu kebudayaan lain melakukan suatu kegiatan.